Televisi Akari Telah Bersertifikat SNI
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 84/M-IND/PER/8/2010 yang berlaku efektif tanggal 6 Mei 2011, semua pesawat Televisi Tabung yang dipasarkan di Indonesia wajib bersertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia). PT. Panggung Electric Citrabuana sebagai induk perusahaan dari PT. Akari Indonesia dan sebagai produsen produk televisi nasional dengan merk AKARI telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar produk televisi Akari produk ini memenuhi persyaratan tersebut. Setelah melalui proses audit oleh badan sertifikasi yang kompeten yaitu PT. Sucofindo, maka pada tanggal 9 Maret 2011 badan sertifikasi tersebut telah menerbitkan Sertifikat SNI untuk produk-produk televisi Akari, dengan Nomor SNI 04-6253-2003.

Tidak sembarang produsen mendapatkan sertifikasi SNI untuk produknya. Beberapa persyaratan harus dipenuhi terlebih dulu. Antara lain, perusahaan tersebut harus sudah menjalankan sistem manajemen mutu ISO-9001:2008 dan produknya harus lolos audit.
Produk televisi yang telah bersertifikat SNI menunjukkan bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Standar SNI untuk televisi ini mengadopsi dari standar Internasional IEC. Komponen-komponen yang dipersyaratkan harus memenuhi standar IEC sesuai dengan ketentuan SNI yang berlaku dan komponen tsb harus disertai dengan sertifikat hasil uji. Misalnya:
- Tusuk kontak dan kabel senur listrik (AC Cord) harus telah bersertifikat SNI.
- Resistor sudah harus bersertifikat IEC 60068-2-3
- Capacitor sudah harus bersertifikat IEC 60384-14 TABLE II
- FBT sudah harus bersertifikat IEC 60707 lolos FLAMABILITY TEST.
- Power Switch sudah harus bersertifikat IEC 61058-1 dan lolos FLAMABILITY TEST
- dsb.
Seperti telah dijelaskan di atas, Sertifikat SNI Audio Video yang baru saja diperoleh PT. Panggung adalah standar untuk keamanan dan keselamatan. Dengan membeli produk televisi yang telah bersertifikat SNI, maka konsumen mendapatkan perlindungan dari bahaya:
- kejutan listrik,
- suhu yang berlebihan,
- radiasi yang berbahaya,
- pengaruh ledakan dan letusan,
- ketidakstabilan mekanik,
- luka oleh bagian mekanik,
- serta terjadinya dan menyebarnya api.
Produk-produk televisi yang tidak atau belum memiliki sertifikat SNI tidak boleh beredar di Indonesia, termasuk produk dari China. Itulah pentingnya standarisasi bagi perlindungan konsumen. Dengan adanya standarisasi seperti ini, maka akan terjadi persaingan yang adil dan transparan di pasar produk televisi. Kemungkinan besar nanti produk-produk dari China yang sudah bersertifikasi SNI, akan masuk ke Indonesia dengan harga yang lebih mahal dari sebelumnya, karena harus memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan dan keselamatan yang telah ditetapkan. Di situlah manfaat kedua dari standarisasi ini akan terlihat, yaitu memperkuat daya saing nasional.
Oleh karena itu,


